Cuma Taburkan Garam ke Lubang WC Lalu Diamkan Semalaman, Seorang ART Kaget Bukan Kepalang Lihat Perubahan Ini Keesokan Harinya!




Grid.ID – Garam sudah menjadi salah saatu bumbu yang wajib ada di setiap dapur.

Sebab garam adalah bumbu dasar untuk sajian yang lebih gurih.

Bukan hanya untuk masakan, garam juga bisa diandalkan untuk mengatasi masalah lain seperti WC atau kloset yang mampet, loh.

WC adalah salah satu peralatan yang paling sering digunakan di rumah.

Oleh karenanya, WC yang tersumbat tentu akan membuat sekeluarga merasa bingung.

Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan WC mampet, diantaranya benda asing.

Mengutip Kompas.com, benda asing yang sering masuk ke lubang kloset seperti bungkus sampo, pembalut bekas, plastik berukuran kecil, hingga rambut.

Benda asing tersebut bukanlah bahan yang bisa dilarutkan dengan air sehingga membuat WC mampet.

Jika terjadi hal demikian, garam bisa membantunya.

Garam bisa membantu mengatasi WC yang mampet agar kembali lancar.

Akan tetapi, jenis garam yang bisa digunakan untuk membuat WC mampet kembali lancar adalah garam batu.

Dilansir Grid.ID dari Nakita.id, berikut cara membuat WC kembali lancar dengan garam batu:

1. Cek kondisi WC

Pastikan air di dalam WC tidak terlalu penuh atau meluap.

Apabila penuh, tunggu sampai airnya surut dan kembali seperti kondisi normal.

2. Tuangkan garam

Kemudian, tuangkan garam batu kira-kira satu cangkir (sekitar 500 gram) ke dalam lubang WC.

Setelah itu, tuangkan 1 liter air mendidih ke lubang WC.

3. Diamkan

Diamkan selama 8 jam atau semalaman agar bahan ini bekerja optimal.

Setelah 8 jam atau lebih, biasanya penyumbatan toilet sudah kembali lancar.

4. Siram WC

Apabila sudah tidak ada penyumbatan, kita tinggal menyiram WC dengan banyak air untuk mendorong sumbatan masuk septic tank.

Itulah tips mengatasi WC mampet hanya menggunakan garam saja.

0 Response to "Cuma Taburkan Garam ke Lubang WC Lalu Diamkan Semalaman, Seorang ART Kaget Bukan Kepalang Lihat Perubahan Ini Keesokan Harinya!"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1